Polri Proses Muhammad Kece

Polri Proses Muhammad Kece
0 Komentar

JAKARTA- Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece. Penyelidikan dilakukan karena kasus tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan laporan diterima Bareskrim pada Sabtu (21/8) malam. “Laporan dari masyarakat,” ujar Argo Yuwono, Minggu (22/8). Atas laporan tersebut, kini tim Bareskrim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penghinaan atau penodaan agama yang dilakukan Muhammad Kece adalah delik aduan. “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” katanya.
Menurutnya, penyataan Muhammad Kece telah melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Karenanya kepolisian harus segera menindak tegas. “Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam),” katanya.
Diketahui YouTuber Muhammad Kece menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” ujar Muhammad Kece dalam tayangan di akun YouTube berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021. (rh/fin)

0 Komentar