Harus Persetujuan Orang Tua

Harus Persetujuan Orang Tua
BERI KETERANGAN: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Budi Setiawan SSos MSi memberikan keterangan terkait syarat dibukanya PTM terbatas, kemarin. ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
SUKAGUMIWANG- Sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas harus mendapat persetujuan orang tua. Persetujuan itu harus dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua yang siap dan mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti kegiatan PTM terbatas.
Demikian dikatakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sukagumiwang, Budi Setiawan SSos MSi di ruang kerjanya, belum lama ini.
Diakui Budi, surat pernyataan dukungan dari orang tua untuk melaksanakan PTM terbatas itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah. “Pihak sekolah harus menyerahkan surat pernyataan dari orang tua siswa yang siap mendukung kegiatan PTM terbatas kepada Satgas Covid-19 Kecamatan,” ujar Budi.
Dengan adanya surat pernyataan ini, lanjutnya, memperkuat keinginan sekolah dan orang tua agar TPM dilaksanakan. Sehingga, sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga siswa atau anak-anaknya agar tidak mengadakan kegiatan aktivitas yang bisa menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.
“Redaksi surat pernyataan itu kami serahkan kepada sekolah dan orang tua, bisa dibuat secara kolektif atau orang tua masing-masing. Saat ini, kami sedang mengumpulkan surat pernyataan dari sekolah. Dalam proses PTM terbatas, kami dari Satgas Kecamatan dan Puskesmas akan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Selain surat pernyataan dari orang tua, lanjut Budi, syarat lainnya yang harus dilengkapi sekolah ketika akan membuaka PTM terbatas adalah melengkapi sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) di sekolah.
“Bukan saja sarana cuci tangan, menyiapkan thermogun, dan sarana penunjang lainya, kami Satgas memastikan sarana dan prasarana itu ada semua, sebelum pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Tersana Mabrur SPdI mengatakan, dalam kegiatan  pembelajaran tatap muka terbatas ada beberapa aturan yang menjadi acuan pihak sekolah, seperti  kapasitas siswa terbatas 30 % dari jumlah siswa, waktu dibatasi sampai 3 jam pelajaran tiap rombongan belajar, dan penerapan prokes di lingkungan sekolah.
“Sekolah harus mendapat izin dari Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan. Minggu ini sekolah sedang mengajukan pelaksanaan PTM, semoga bisa melaksanakan PTM seperti sekolah lainnya yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” katanya. (oni)

0 Komentar