INDRAMAYU – Sebanyak 4.087 Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Wutsha (MDTW) di Kabupaten Indramayu menerima bantuan berupa Dana Insentif Tahap I dari Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021.
Bantuan itu secara simbolis diserahkan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar di Pendopo Indramayu, Kamis (26/8) kemarin.
Dalam pesan singkat, Bupati Nina Agustina berharap, bantuan yang diberikan dapat membantu mengembangkan bidang pendidikan juga semangat para pengajar untuk mendidik para siswa.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu Ahmad melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Saefuddin mengatakan, Pemkab Indramayu telah menjawab penantian guru madrasah terkait Bantuan Dana Insentif Tahap I tahun Anggaran 2021 yang dianggap lambat dalam proses penyaluran.
Menurutnya, terdapat perubahan regulasi sehingga pencairan dana insentif selama 6 bulan ini untuk guru madrasah di Kabupaten Indramayu sedikit mengalami keterlambatan.
“Ada perubahan regulasi yang dahulu bantuan operasional itu diterima oleh yayasan atau lembaga, sekarang langsung ke guru madrasahnya. Untuk itu membutuhkan dasar untuk mengatur misalkan Perbup atau Kepbup, jadi butuh waktu dan sedikit tersendat,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Indramayu Asfuri menjelaskan, Guru MDTA dan MDTW di Kabupaten Indramayu yang memperoleh Bantuan Dana Insentif Tahap I berjumlah 4.087 dari total keseluruhan 4.231 orang dengan besaran anggaran Rp7.365.600.000 di tahun 2021.
“Jumlah yang kita sampaikan sekarang itu ada 4.087 guru MDTA/MDTW untuk tahap pertama dari jumlah total 4.231 guru. Kemudian untuk tahap berikutnya kita ajukan sesuai jumlah yang sudah ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, bantuan dana insentif ini diatur dalam Perbub dan Kepbup dengan syarat guru MDTA dan MDTW masih aktif mengajar, mempunyai rekening, siap meningkatkan kualitas pendidikan madrasah dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari yayasan atau lembaga tentang pengangkatan guru.
“Untuk besaran insentif guru madrasah nilainya sama, hanya saja dahulu itu operasional untuk lembaganya tetapi sekarang langsung untuk gurunya,” tambahnya.
Asfuri mengungkapkan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina Da’I Bachtiar yang sudah komitmen dengan kebijakannya terkait dana insentif untuk para guru madrasah di Kabupaten Indramayu.