Sunenti yang pulang ke rumah sekitar pukul 12.30 WIB tersentak, melihat ventilasi rusak. Korban bergegas mengecek bagian lainnya. Ternyata, semua sudah berantakan. Sunenti berupaya mencari keterangan tetangga dan lainnya. Tapi tidak membuahkan hasil. Kemudian melaporkan ke Mako Polsek Plered.
“Kita mendapatkan laporan dari korban pada Sabtu (7/8) sore. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.200.000. Kita lakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Kecurigaan pelakunya mengarah ke NDI,” ujar kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Plered bergerak ke tempat NDI bekerja. Kemudian dilakukan penggeledahan. Benar saja dugaan polisi. Ternyata, ponsel milik korban masih berada di tangannya. NDI kemudian digelandang ke Mako Polsek Plered untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hitungan jam setelah korban laporan, pelaku ditangkap. Dari pengembangan, ternyata korban tahun sebelumnya pernah kebobolan. Perhiasannya hilang, kerugian Rp10 juta. Palakunya diduga NDI juga. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku baru pertama kali masuk penjara. Namun, perbuatan pelaku bukan yang pertama kali. Tapi berkali-kali sampai membuat masyarakat setempat resah karena kerapkali melakukan pencurian, seperti hewan peliharaan. Alasannya pun sama untuk foya-foya. (cep)