KUNINGAN – Ujian seleksi CPNS dan PPPK non-guru di Kuningan direncanakan bakal digelar akhir September 2021. Nantinya, para peserta seleksi menjalani ujian di Universitas Muhammadiyah Cirebon.
Setiap peserta ujian diharuskan membawa surat bebas Covid-19. Peserta harus membawa hasil tes swab PCR maksimal 2×24 jam dan tes rapid antigen maksimal 1×24 jam, sebelum pelaksanaan ujian dengan hasil negatif atau nonreaktif.
Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan, jumlah peserta CPNS ada sebanyak 5.449 orang dan PPPK non guru sejumlah 142 orang. Adapun lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS diadakan di Universitas Muhammadiyah Cirebon, yakni pada Kamis (30/9) hingga Senin (4/10).
“Khusus seleksi kompetensi PPPK non guru, tempatnya sama di Universitas Muhammadiyah Cirebon. Hanya waktunya tanggal 4 Oktober 2021 pada hari Kamis,” ujar Sekda Dian kepada awak media, kemarin (5/9).
Dia menyebut, waktu dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non guru untuk peserta yang memilih titik lokasi di luar Universitas Muhammadiyah Cirebon, akan diinformasikan lebih lanjut. Daftar nominatif peserta, pembagian waktu, sesi dan tempat pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru, dapat dilihat di portal resmi http://bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id secara online.
“Dokumen yang harus dibawa peserta saat ujian SKD yaitu kartu tanda peserta ujian SKD (cetak berwarna) yang asli, KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil dan atau KK asli, membawa alat tulis pribadi (pensil kayu bukan pensil mekanik) dan print out formulir deklarasi sehat yang telah diisi melalui form di halaman resume pendaftar di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi SKD paling lambat pada H-1 sebelum ujian SKD,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, harus membawa kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Bagi yang belum melakukan vaksin pertama karena alasan kesehatan, diwajibkan membawa surat keterangan dari dokter pemerintah atau dokter yang bekerja di instansi pemerintah.
“Selanjutnya membawa hasil tes swab PCR maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen maksimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan tes SKD, dengan hasil negatif atau non reaktif,” terangnya.