Sementara itu, mengingat dengan keterbatasan APBD Kuningan maka dimungkinkan pembiayaan akan dibebankan kepada masyarakat, yakni melalui Peraturan Bupati dengan jumlah sebesar Rp150 ribu per bidang per sertifikat hak atas tanah. Sebab, percepatan kegiatan PTSL tidak akan tercapai bila tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Khusus untuk pembayaran BPHTB, kepala daerah bisa pula membuat kebijakan mengurangi 50 persen sampai dengan 100 persen melalui SK Bupati. Hal itu demi meringankan beban masyarakat dalam rangka menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik.(ags)