Dia juga mengatakan masih ada penyelenggara negara yang salah paham dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dikatakan Firli, para pejabat mengira LHKPN hanya diserahkan sebelum dan sesudah masa jabatan. “Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah,” kata Firli.
Dia mengatakan pemahaman itu tidak salah, namun sedikit keliru. Hal itu karena Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung. “Dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. sebelum, selama, dan setelah,” ujar Firli.
Menurutnya, pemahaman yang keliru itu membuat para pejabat merasa tidak bersalah ketika lupa menyerahkan LHKPN ke KPK. Firli meminta pemikiran itu dilupakan. Dia menegaskan LHKPN wajib diserahkan tiap tahun. “Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi,” tutur Firli. (riz/fin)
DPR Rp23 Miliar, DPRD Rp14 Miliar

