Polisi Gagalkan Kiriman Paket Obat ke Hulubanteng

Polisi Gagalkan Kiriman Paket Obat ke Hulubanteng
BELI SECARA ONLINE: PA (32), warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran berikut barang bukti oba-obatan yang disita polisi. FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Pengiriman paket obat-obatan terlarang yang masuk Kabupaten Cirebon berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Penemuan kali ini, terjadi di Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Sejumlah obat keras terbatas (OKT) yang hendak diedarkan berhasil disita polisi.
Pelakunya berinisial PA (32), warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Dia dibekuk tanpa perlawanan saat menerima kiriman paket obat tersebut di rumahnya, Rabu (1/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat kalau tersangka kerap kali menjual OKT. Polisi kemudian memantau tersangka. Tepat saat itu, tersangka terindikasi menerima paket obat yang dibeli dengan cara online.
“PA tertangkap tangan oleh kami setelah menerima kiriman paket berupa obat-obatan di rumahnya,” kata Kompol Sentosa Sembiring kepada Radar Cirebon.
Paket tersebut kemudian dibuka. Benar saja, isi dari paket berupa obat keras terbatas jenis Tramadol sebanyak 200 butir, 190 butir Tryhexphenidyl. Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp150.000.
Kepada polisi, tersangka mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang hendak dijual lagi ke warga setempat dan sekitar Kecamatan Pabuaran. “Baru belanja, hendak dijual ke warga sekitar Kecamatan Pabuaran. Pengakuannya beli online, masih kita kembangkan dari mana barang tersebut didapatkan tersangka,” katanya.
Atas kejadian tersebut, tersangka mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep) 

0 Komentar