Untuk Wilayah III, Kabupaten Cirebon sendirian di PPKM Level 4. Kota Cirebon di Level 3. Sementara Indramayu, Majalengka, dan Kuningan Level 2. Meskipun demikian, skema pembatasan yang dilakukan Pemkab Cirebon tidak merujuk pada pembatasan kegiatan di Level 4. Kok bisa?====================YA, meski berstatus PPKM Level 4, sejumlah kegiatan akan tetap berjalan. Misalnya pembelajaran tatap muka (PTM) dan juga beberapa kegiatan lainnya. Artinya, saat ini Kabupaten Cirebon merujuk pada aturan PPKM Level 3 walaupun oleh pusat dimasukkan ke Level 4.
Kadinkes Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes mengatakan sudah ada konfirmasi yang dilakukan Pemkab Cirebon maupun satgas. Yakni berkirim surat ke Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Surat itu intinya adalah klarifiksi data. Di mana akibat rekonsiliasi data, mengakibatkan adanya peningkatan yang cukup signifikan untuk jumlah kematian di Kabupaten Cirebon. Itulah yang menjadi dasar Kabupaten Cirebon masuk Level 4.
“Kita sudah ada izin dari Pak Gubernur, untuk kegiatan sama seperti mingggu sebelumnya atau di Level 3. Salah satunya PTM diperbolehkan dan sejumlah kegiatan lainnya dilonggarkan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan,” ujar Eni, kemarin.
Dia pun optimis pada evaluasi pekan depan status Kabupaten Cirebon akan kembali turun ke Level 3. Apalagi kasus terus menurun. “Seminggu terakhir kita hanya ada empat kasus kematian, kasus baru dalam seminggu juga hanya 54 kasus. Jumlah bed occupancy rate (BOR) kita juga di bawah 10 persen,” jelas Kadinkes Eni.
Sebelumnya Eni mengatakan tren kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan yang drastis. Tapi hasil evaluasi terakhir Kabupaten Cirebon justru naik dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 4.
Eni mengatakan naik level ini disebabkan oleh cleansing data atau perbaikan data. Di mana ada perbedaan data yang diinput di website covid19.cirebonkab.go.id dan data yang dilaporkan secara manual ke pemerintah provinsi dan pusat.
Dia mengatakan dalam pengelolaan manajemen penyakit menular, pencatatan pelaporan antara kabupaten dengan data provinsi maupun nasional sebagian besar mengalami perbedaan. Sehingga rekonsiliasi data menjadi hal biasa, termasuk data Covid-19.