CIREBON- Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Gerindra dr Tresnawaty SpB menyarankan Affiati legawa melepas kursi Ketua DPRD karena sudah menjadi keputusan resmi DPP Gerindra. Apalagi SK sudah ditandatangani Ketum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.
Tresnawaty mengatakan, sebagai kader Gerindra, apapun yang ditugaskan dan diputuskan partai, maka harus patuh. Jadi, lanjut Tresnawaty, tidak perlu ada polemik lagi.
Kepercayaan partai, sambung Tresnawaty, itulah yang dipakai. “Kalau tidak dipercaya dan amanat itu diambil, ya tidak apa-apa. Apalagi itu hanya alat kelengkapan dewan (AKD). Toh Bu Affiati tidak diberhentikan sebagai kader. Dan itu murni keputusan DPP,” tegas Tresnawaty, kemarin.
Wanita yang akrab disapa Tresna itu mengatakan Partai Gerindra punya kultur sendiri. Dan itu harus patuh dan mesti dijalani kader Gerindra. “Ya, apapun keputusan partai, harus dijalani. Termasuk apa yang terjadi saat ini. Apalagi SK (SK pergantian Ketua DPRD, red) dari DPP itu asli. Kalau yang melihat SK itu pasti paham, tidak akan memperdebatkan lagi,” terang Tresna.
Disinggung tentang permintaan Affiati agar “bertahan” di kursi Ketua DPRD Kota Cirebon sampai akhir bulan ini, Tresna yang juga mantan dokter bedah RSD Gunung Jati itu mengatakan itu boleh-boleh saja. Tapi, lanjutnya, proses tidak boleh berhenti.
Pendapat senada pernah disampaikan Wakil Ketua 2 Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) DPC Gerindra Kota Cirebon, Fitrah Malik. Ia menegaskan pergantian ini hal sederhana karena sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
Di dalam PP itu, kata Fitrah Malik, pada Pasal 31 Ayat (1) menyebutkan alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
Artinya, sambung Fitrah Malik, pergantian personel pimpinan DPRD merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selanjutnya, pergantian personel AKD ini merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik yang bersangkutan, seperti tertuang dalam Pasal 36 Ayat (3).
Di mana pasal itu menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal huruf (b) Partai Politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. “Terkait mekanisme atau tahapannya pun diatur dalam PP tersebut,” tandas Fitrah Malik.