BK Panggil Wakil Ketua DPRD

BK Panggil Wakil Ketua DPRD
SIDANG : Ketua Badan Kehormatan DPRD Indramayu Ruyanto didampingi anggota saat menyampaikan penjelasan terkait pemanggilan Wakil Ketua DPRD Indramayu H Sirojudin SP, Kamis (23/9). UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu kembali menggelar sidang terkait Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin SP, yang dilaporkan karena merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Indramayu.
Agenda sidang yang dilakukan secara tertutup, Kamis (23/9) adalah mendengar keterangan terlapor H Sirojudin SP.
“Hari ini kami mengundang H Sirojudin untuk didengar keterangannya, terkait pencalonanya sebagai Ketua KONI Kabupaten Indramayu. Sekaligus agenda pembelaan dari yang bersangkutan untuk menyingkat waktu,” kata Ketua BK DPRD Indramayu, Ruyanto.
Ruyanto mengatakan, berdasarkan penjelasan H Sirojudin mengaku maju sebagai Ketua KONI karena kebutuhan yang mendesak. Mengingat adanya perubahan kepemimpinan di Kabupaten Indramayu pasca Pilkada 2020. Selain itu, juga untuk mempersiapkan atlet menghadapi Porda Jabar yang sudah semakin dekat.
Meski demikian, Ruyanto juga mempertanyakan tentang H Sirojudin yang seakan tidak menyadari, kalau yang dilakukan itu melanggar undang-undang. Karena sebagai legislator sudah seharusnya paham dengan aturan perundang-undangan.
Dikatakannya, BK tinggal menggelar satu kali sidang untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada H Sirojudin.
Menurutnya, keputusan ada di tangan 5 orang anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu. BK akan melihat tiga hal sebelum mengambil keputusan.
Pertama adalah melihat fakta persidangan seperti apa. Kemudian bagaimana sikap terlapor, kooperatif atau tidak dan menyesal atau tidak. Dan yang ketiga adalah keyakinan dari masing-masing anggota BK dalam mengambil keputusan.
“Keyakinan inilah yang sangat berat. Kami masing-masing anggota BK tentu memiliki keyakinan yang mungkin tidak sama,” ujar Ruyanto.
Apa sanksi yang akan diberikan kepada H Sirojudin? Ruyanto menjelaskan bahwa sanksinya ada lima klasifikasi tergantung jenis pelanggarannya.
Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pencopotan dari alat kelengkapan dewan, pencopotan dari jabatan pimpinan DPRD, hingga yang terberat yaitu pemberhentian dari anggota DPRD.
Ruyanto mengatakan, pihaknya berharap dalam bulan September ini sudah ada keputusan tetap (inkrah). Namun karena agenda sidang DPRD cukup padat, ia pun akan melakukan konsultasi dulu dengan pimpinan DPRD. “Kalau bisa sebelum Oktober sudah inkrah,” kata politisi Nasdem ini.

0 Komentar