Sekali Transaksi Rp250 Juta

Sekali Transaksi Rp250 Juta
BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Wakapolres Kompol Galih Wardani menunjukkan obat terlarang yang disita dari pelaku, Kamis (23/9). UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYUSatuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis obat keras terbatas atau terlarang tanpa resep dokter, Kamis (23/9).
Tersangka adalah bandar besar berinisial AC alias Papah (44), warga Blok Teluk, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan tersangka berhasil disita sebanyak 213 ribu lebih obat terlarang. Yang mengejutkan, omzet Papah mencapai Rp250 juta per sekali transaksi dengan bandar lain di luar Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dudampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, terbongkarnya bandar besar obat terlarang tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial A (44), warga Blok Teluk, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
A ditangkap di sebuah lokasi dekat minimarket Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, sekitar 2 kilometer dari rumah tersangka A.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak sebanyak 2.200 tablet obat keras terbatas. Saat diinterogasi, A mengaku jika obat terlarang itu didapat dari AC alias Papah.
Bahkan, dia mengaku masih bertangga dengan Papah. Setelah mendapatkan keterangan itu, polisi langsung bergerak ke kediaman Papah.
Beruntung papah ada di rumahnya, dan polisi pun menggeledah rumah itu. Dari sebuah kamar, polisi menemukan obat terlarang sebanyak 211.500 tablet. Sehingga total jumlahnya mencapai 213.700 tablet obat terlarang.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas mendapat keterangan jika ratusan ribu butir obat itu dipasok dari seseorang berinisial S, dari luar kota, yang masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Jumlah barang bukti obat keras terbatas yang disita Polres Indramayu sangat banyak, bahkan terbesar di Jawa Barat. Diantaranya Dextro, Hexymer, Tramadol dan lain-lain.
AKBP M Lukman Syarif menegaskan, akibat perbuatannya yang melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tersangka diancam hukuman 5 sampai dengan 20 tahun pidana atau denda Rp1 miliar samapi dengan Rp10 miliar. (oet) 
 

0 Komentar