KDRT Jadi Ancaman Nyata

0 Komentar

 
INDRAMAYU-Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu, Dra Hj Sri Wulaningsih menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang upaya pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata Wulan, merupakan masalah yang kompleks dan ancaman yang nyata baik secara fisik maupun non-fisik.
Menurut Wulan, tingginya angka kemiskinan, banyaknya pengangguran dan angka putus sekolah, serta rendahnya tingkat pendidikan sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak, merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban KDRT.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis atau psikologis, dan kekerasan seksual,” kata Wulan saat memberikan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Totoran Kecamatan Pasekan, Selasa (28/9).
Wulan menjelaskan, apabila hal ini tidak segera diantisipasi, maka akan mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi di lingkungannya.
Sedangkan dampak KDRT, sangat kompleks. Dalam banyak kasus, kata Wulan, KDRT akan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga.
Komnas Perempuan Indonesia, lanjutnya, mendefinisikan kekerasan adalah segala tindakan yang mengakibatkan kesakitan yang meliputi empat aspek, yakni fisik, mental, sosial dan ekonomi.
Begitu juga kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin menimpa istri, suami, ibu, anak, pembantu rumah tangga atau siapa pun yang hidup dalam satu rumah. Namun, Wulan mengakui, perempuan lebih banyak mengalami KDRT.
Menyikapi masalah ini, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar melalui DP3A Kabupaten Indramayu meminta agar layanan pengaduan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bekerja secara optimal.
Masyarakat diharapkan untuk tidak segan-segan melapor melalui P2TP2A pada Dinas P3A apabila mengalami tindak kekerasan.
Sementara itu, Yuyun Khoirunissa, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu yang menjadi pembicara kedua, menyampaikan pentingnya upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga melalui penundaan usia perkawinan. Yuyun menyatakan, perkawinan anak merupakan gerbang kekerasan.

0 Komentar