JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktorat) Bareskrim Polri beserta Polda jajaran sudah menangkap 45 tersangka sindikasi pinjaman online (pinjol) illegal. Mereka tersebar di wilayah Jawa hingga Kalimantan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan tersangka sindikasi pinjol ilegal tersebut selama periode satu pekan.
“Dalam periode satu minggu Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan sindikat jaringan pinjol ilegal dengan menangkap 45 tersangka,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Ramadhan merinci, 45 tersangka merupakan penangkapan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan Polda Kalimantan Barat.
Pengungkapan pertama oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. “Total penangkapan di Dittipideksus Bareskrim Polri ada 19 tersangka,” kata Ramadhan.
Di Polda Metro Jaya, kata Ramadhan, menangani empat laporan polisi dengan TKP di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara dan Sukabumi Palmerah. Dalam penangkapan ini terdapat 13 tersangka, yang ditangkap serta menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, dus kartu perdana sudah teregister.
Pengungkapan lanjutnya, kata Ramadhan, masing-masing satu laporan polisi di Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Di jajaran Polda Jawa Barat ada tujuh tersangka, sedangkan wilayah Jawa Tengah ada 1 tersangka,” kata Ramadhan.
Sementara itu, di Jawa Timur ada dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sedangkan di wilayah Kalimantan Barat terdapat satu laporan polisi dengan TKP di Kota Pontianak, tersangka dua orang.
Dikatakan Ramadhan, Polri masih terus melakukan pengembangan dari pengungkapan-pengungkapan pinjol ilegal tersebut. Seperti penangkapan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap pengurus pinjol ilegal dan koperasi simpan pinjam (KSP) dengan modus simpan pinjam. “Juga dilakukan pemblokiran dua rekening pinjol ilegal milik KSP nominal Rp25 miliar,” kata Ramadhan.
Ia menambahkan, di antara beberapa pengembangan kasus pinjol ilegal ini, polda jajaran tidak hanya menangkap desk collection pelaku penagih dan penyebar sms berkonten asusila, tapi juga pemilik bahkan direktur dari perusahaan yang digunakan untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.