Dua bos PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Iman Santoso dan Mohamad Yahya akhirnya bisa menghirup udara segar. Keduanya menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan sudah dilimpahkan dari Rutan Kelas 1 Cirebon ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Cirebon. Lalu, bagaimana uang nasabah? Sampai kemarin belum ada kepastian pengembalian!===================IMAN Santoso dan Mohamad Yahya langsung sujud syukur. Sebuah video yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan keduanya melakukan sujud syukur saat proses penyerahan dari Rutan Kelas 1 Cirebon ke Bapas Kelas 1 Cirebon.
Plt Kepala Bapas Kelas 1 Cirebon Giyanto membenarkan adanya proses pelimpahan dua pimpinan CSI tersebut. Menurut Giyanto, penyerahan dari Rutan Cirebon ke Bapas Cirebon dilakukan Senin pagi (25/10).
“Benar hari ini (kemarin) kita menerima penyerahan dari Rutan Cirebon atas nama Iman Santoso dan Muhammad Yahya. Keduanya kini jadi klien Bapas setelah memenuhi persyaratan untuk menjalani pembebasan bersyarat dan harus menjalani bimbingan dan wajib lapor di Bapas sampai Februari 2023,” jelas Giyanto saat dikonfirmasi Radar Cirebon.
Diterangkan Giyanto, Iman Santoso dan Muhammad Yahya menerima pembebasan bersayarat (PB) setelah menjalani 5/6 masa pidana dari total putusan 7 tahun pidana penjara. Pertimbangan lainnya, PB diberikan karena keduanya bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, alasan PB karena adanya perwakilan pihak korban atau para nasabah CSI mengharapkan kebebasan yang bersangkutan agar permasalahan nasabah dapat diselesaikan.
“Selama menjalani masa pidana, keduanya juga tidak pernah melakukan pelanggaran. Kalau pidana umum kan biasanya 2/3, karena yang bersangkutan dikenakan PP 99 maka 5/6 yang digunakan dari masa pidana. Harusnya bebas murninya tahun depan sekitar bulan tujuh (Juli),” imbuh Giyanto.
Terkait persoalan aset CSI, Giyanto mengaku bukan menjadi ranah Bapas untuk menjawab persoalan itu. Ia mengatakan persoalan aset menjadi kewenangan instansi lain. “Kita tidak menangani asetnya. Itu instansi lain,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH mengatakan soal aset PT CSI pihaknya masih menunggu penetapan dari OJK terkait data dan nama nasabah yang masih dalam tahap verifikasi.