CIREBON- Affiati menarik lima unit sepeda motor yang sebelumnya digunakan oleh Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerindra se Kota Cirebon. PAC pun mengaku tidak kaget, menyebut Affiati memang tak konsisten bahkan tak loyal kepada Gerindra.
Lima unit motor jenis matic yang selama kurun waktu setahun digunakan untuk operasional PAC itu secara resmi dikembalikan PAC melalui DPC Gerindra Kota Cirebon kemarin. Proses penyerahan dari PAC diterima langsung Bendahara DPC Gerindra Kota Cirebon Asep Kurnia.
Kepada Radar, Asep Kurnia mengakui mulai kemarin motor operasional PAC itu dikembalikan ke Affiati melalui DPC Gerindra. Affiati, kata Asep, meminta langsung agar motor-motor tersebut segera dikembalikan.
Karena diminta lagi oleh Affiati, kata Asep, maka DPC memberitahukan kepada PAC agar segera membawa motor-motor itu ke DPC. “Dan hari ini (kemarin, red) resmi motor operasional PAC kita kembalikan ke Affiati. STNK kendaraan tertera nama perusahaan milik Affiati, bukan atas nama Gerindra,” jelas Asep.
Ketua PAC Gerindra Kecamatan Lemahwungkuk, Suhada, mengaku tidak kaget kalau kendaraan yang selama ini menjadi operasional PAC akan ditarik Affiati. Apalagi STNK motor ternyata tertera nama perusahaan milik Affiati. “Sudah saya prediksi, maka tidak kaget,” tandasnya.
Suhada menjelaskan, setelah dihubungi Asep Kurnia selaku bendahara DPC, mereka langsung kompak dating ke DPC dan menyerahkan motor-motor itu. “Pagi saya ditelepon, siangnya saya kembalikan motornya,” kata Suhada.
Ia menganggap Affiati tidak loyal ke partai. “Affiati tidak konsisten dan melanggar pakta integritas yang sudah dia tandatangani sendiri, termasuk memberikan motor. Ternyata ditarik kembali,” ucapnya.
Affiati sendiri belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Radar Cirebon kemarin. Selama ini hubungan Affiati dengan Gerindra memang sedang tak harmonis. Itu terjadi setelah DPP Gerindra mengeluarkan SK pemberhentian Affiati dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon digantikan Ruri Tri Lesmana.
Affiati melawan keputusan itu dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak yang ia gugat adalah Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra. (abd)