Kapolres mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan calon TKI lainnya yang masih berada di penampungan. Penyidik juga masih menghitung kerugian korban dan negara akibat dari perbuatan SR tersebut.
SR sendiri dijerat Pasal 81 dan 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tidak hanya itu, SR juga dijerat UU Pidana Perdagangan Orang Pasal 4 dan Pasal 11 dengan ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)