Ganjal Kartu ATM, 21 Lokasi, Pakai Tusuk Gigi

Ganjal Kartu ATM, 21 Lokasi, Pakai Tusuk Gigi
0 Komentar

Setelah berhasil, mereka lalu pergi dari lokasi kejadian dan mencari mesin ATM lainnya untuk menarik uang yang ada di dalam ATM korban. Dari kejahatan hari itu, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp6,6 juta. Uang itu langsung dibagikan di lokasi.
AG mendapatkan bagian Rp3,1 juta, RM mendapatkan Rp1,1 juta, dan dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai pemantau di luar minimarket mendapatkan uang masing-masing Rp1 juta. Tidak sampai situ, para pelaku kemudian mobile ke lokasi lainnya dengan modus yang serupa.
Sementara korban yan ghari itu mengetahui kalau ATM dicuri orang, langsung melapor ke Polres Ciko. Satreskrim Polres Ciko langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Dari olah TKP itu, polisi berhasil mengantongi rekaman CCTV dari aksi pelaku. Setelah dipelajari, polisi akhirnya mengetahui ciri pelaku.
“Kita ambil CCTV dan kita cocokkan karakteristik pelaku. Setelah itu kita mapping pendalaman terhadap informan. Akhirnya kita dapat lokasi dugaan pelaku sampai dengan kita melakukan penjejakan,” kata Kapolres AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan.
Dari informasi itu, pelaku diketahui kerapkali berpindah-pindah tempat. Namun, pelaku akan kembali melakukan aksinya di Cirebon. Akhirnya penyidik pun menemukan keberadaan pelaku yang sedang berkeliling di Cirebon. Penyidik kemudian membuntuti pelaku saat keliling Cirebon.
“Dari jejak dan gerak-geriknya sudah tergambar bahwa ini jelas adalah pelakunya. Jadi kita lakukan penangkapan di daerah Kuningan. Dari baju yang dikenakan pelaku dan nomor plat pun cocok dengan CCTV yang merekam aksi pelaku di minimarket Pilang,” jelas kapolres.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita 67 kartu ATM yang berbeda-beda. Kartu ATM tersebut digunakan para pelaku untuk menukar dengan kartu ATM korban. Ada juga tusuk gigi dan beberapa plat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengganti plat saat berpindah lokasi.
“Dari pendalaman, mereka sudah aksi di 21 lokasi. 9 TKP di Kabupaten Kuningan, 9 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, dan 3 di wilayah Bandung. Keempatnya kini kami tahan dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres AKBP Fahri Siregar. (cep)

Laman:

1 2
0 Komentar