31.624 ASN Nikmati Bansos

31.624 ASN Nikmati Bansos
0 Komentar

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap fakta mengejutkan. Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menikmati bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Jumlahnya sekitar 31.624 orang. Tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
 
=================MENSOS Tri Rismaharini mengatakan para ASN itu terindikasi menerima berbagai macam bansos. Antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sosok yang akrab disapa Risma itu mengatakan temuan itu diperoleh setelah Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Kemudian, Kemensos meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pengecekan apakah ada ASN atau bukan yang menerima bansos. “Jadi, data kami, setelah kami serahkan ke BKN itu didata, yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” kata Risma dalam jumpa pers di gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).
Risma menjelaskan dari 31.624 itu, sebanyak 28.965 di antaranya merupakan ASN aktif, serta sisanya ialah pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.  “Data itu kami sampaikan ke BKN, kami scanning data kependudukan, kami minta tolong dicek apa ini PNS atau bukan, ternyata betul (ASN),” kata Risma.
Dia bahkan menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang. Seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
“Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS,” katanya.
Menurutnya, data tersebut nantinya akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Risma berharap pemerintah daerah segera memberikan respons agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala. “Kami memang perbaiki terus, kami sangat mengandalkan (pemerintah) daerah,” ujar dia.
Di samping itu, Risma juga telah menyurati unsur pimpinan TNI dan Polri untuk melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bansos. “Profesi TNI dan Polri, kami sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena di peraturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos),” kata dia.
Menurut Risma, ASN tidak berhak menerima bansos. Berdasar kriteria yang ditetapkan Kemensos, kata dia, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

0 Komentar