DPRD Mulai Jadwal Pergantian Affiati

DPRD Mulai Jadwal Pergantian Affiati
0 Komentar

Gugatan Affiati terhadap Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto memang ditolak Hakim PN Jakarta Selatan. Ada tahapan internal partai yang tak dilalui oleh Affiati.
Sidang putusan penolakan itu ternyata dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin lalu (29/11). Hakim  menolak gugatan yang diajukan Affiati karena penggugat ternyata belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Salah satu Tim Kuasa Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman SH mengatakan majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan Affiati atau dalam istilah hukum disebut niet ontvankelijke verklaard (NO) atau cacat formil. Itu karena Affiati ternyata belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Munathsir mengatakan sebelum hakim memutus perkara, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi  kewenangan absolut dan gugatan prematur. Dan, yang dikabulkan majelis hakim adalah eksepsi gugatan prematur karena majelis hakim menganggap Affiati sebagai penggugat belum mengajukan keberatan kepada Majelis Kehormatan Gerindra.
Yang ada, sambung Munathsir, hanya surat keberatan yang ditujukan kepada Badan Penegak Displin (BPD) Partai Gerindra. Padahal, kata dia, berdasarkan UU Partai
Politik dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) Partai Gerindra menyatakan yang berhak menyelesaikan pertikaian internal Gerindra adalah Majelis Kehormatan, yakni Mahkamah Partai yang di Gerindra disebut Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Terkait rencana banding yang akan dilakukan penggugat, Munathsir belum mengetahuinya secara jelas. Tapi dia mengatakan banding merupakan hak penggugat dan ada batas waktu untuk mengajukan banding. “Kalau rencana banding kami persilakan karena itu hak semua orang, termasuk Affiati,” ujarnya.
Ditanya kelanjutan rencana DPP Partai Gerindra setelah ada putusan sela majelis hakim menolak gugatan Affiati, Munathsir menjelaskan sebagai kuasa hukum Partai Gerindra berharap pimpinan dewan, dalam hal ini DPRD Kota Cirebon, segera memproses pergantian jabatan ketua DPRD Kota Cirebon.
Affiati sendiri belum menyerah. Satu tim hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhyaksa SH MH mengatakan mengatakan putusan yang dibacakan majelis hakim pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan pada Senin 29 November 2021 itu adalah berupa putusan sela. Yakni mengabulkan salah satu dalil eksepsional pihak tergugat.

0 Komentar