Bayu mengatakan ada tenggat waktu 14 hari kepada para pihak, apakah akan menerima putusan tersebut atau keberatan dan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
“Apabila setelah tenggat waktu 14 hari para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding atau kasasi terhadap putusan tersebut, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” bebernya.
Namun yang pasti, tandas Bayu, Affiati akan mengajukan upaya hukum banding/kasasi terhadap putusan hakim itu. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyampaikan memori banding/kasasi melalui Kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
Bayu menilai, secara yuridis normatif putusan pada tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht van gewijsde. Sehingga belum dapat diberlakukan. Karena itu pihaknya meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Cirebon dan para pihak terkait lainnya agar menghargai dan menghormati hukum yang berlaku dan upaya hukum banding/kasasi yang akan diajukan Affiati. (abd)