Sementara itu, advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara. Selain pidana badan, Maskur juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meyakini Maskur terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp8,7 miliar dan USD36 ribu terkait penanganan lima perkara di lembaga antirasuah.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp8,72 miliar dan USD36 ribu dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Maskur dinilai merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat. Maskur juga dinilai tidak mengakui sebagaian perbuatan haramnya. Sementara hal yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. (riz/fin)