Uang Pengganti Kasus Korupsi Udang di Bungko Rp27,4 Miliar

Uang Pengganti Kasus Korupsi Udang di Bungko Rp27,4 Miliar
0 Komentar

CIREBON- Uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar dan uang denda Rp200 juta dari kasus korupsi proyek revitalisasi budidaya tambak udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, diserahkan ke kas negara. Proses penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon di Kejaksaan Agung pada Senin 13 Desember 2021.
Ya, uang tersebut merupakan pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari terpidana George Gunawan atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2012.
Kasus ini bermula pada tahun 2012, di mana saat itu Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Dem Farm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Dem Farm pada Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, seluas 245 hektare.
Dalam proyek tersebut, PT TMM ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Dem Farm) udang di Desa Bungko Lor. Dalam program ini, dibentuk lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.
Tapi belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif. Kelompok yang mengajukan bukanlah petambak udang, melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra petambak yaitu PT TMM.
Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya. Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara. Yaitu berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur, dan pakan. Perkara tersebut kemudian digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan penyerahan uang pengganti senilai Rp27,4 miliar atas putusan kasus tipikor dalam program percontohan usaha budidaya (Dem Farm, red) udang di Desa Bungko Lor,” ujar Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Suwanto SH MH kepada Radar, kemarin.

0 Komentar