CIREBON – Alun-alun Kasepuhan Kota Cirebon belum diresmikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Namun kondisi alun-alun memprihatinkan. Masih banyak sampah berserakan di sekitar alun-alun. Padahal ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 terkait penanganan sampah yang penindakannya berada di bawah naungan Satpol PP Kota Cirebon.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo SAP mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan stake holder terkait, termasuk Keraton Kasepuhan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon. “Kami rasa, penanganan sampah jadi tugas kita bersama. Kita akan koordinasi nanti dengan DLH karena itu ada di dalam undang-undang. Kita penegakkannya. Pembersihan dan mekanisme lainnya ada di DLH,” kata Edi, kemarin.
Nanti, dalam koordinasi tersebut, dimungkinkan perumusan langkah-langkah yang baik dalam rangka menangani permasalahan sampah di Alun-alun Kasepuhan. “Kita koordinasi juga dengan Macan Ali, agar tidak berseberangan,” jelas Edi. Pihaknya merasa kesulitan jika harus menegakkan perda tersebut di setiap waktu.
Lantaran, pihaknya tidak tahu durasi membuang sampah pukul berapa, hingga lokasinya di mana. “Kota Cirebon luas dan aturannya, harus prosedur dengan menangkap tangan pelanggar perda. Nanti kita coba tingkatkan kembali monitoring bersama DLH selepas fokus ke kegiatan PTM (pembelajaran tatap muka),” jelas Edi.
Sedangkan untuk protokol kesehatan dan PKL, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Keraton Kasepuhan. Sehingga, keinginan dari Satpol PP yang ingin mensteriliasi wilayah alun-alun dan kebijakan keraton, bisa sama.
“Kita upayakan koordinasi. Sehingga, ke depannya, alun-alun terjaga dengan baik, apalagi belum diresmikan hingga sekarang,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (9/1) pagi hingga siang, alun-alun yang akan diresmikan bulan Februari 2022 tersebut terlihat kumuh dan berantakan. Banyak tumpukan sampah yang terdapat di taman maupun area utama Alun-alun Kasepuhan. Berdasarkan pengamatan Radar Cirebon di lokasi, sampah-sampah tersebut merupakan sisa dari pengunjung. Berserakan! Mulai dari bagian yang akan menjadi pelataran tiang bendera, taman, hingga tangga bata merah yang menuju ke gerbang utama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur larangan buang sampah. Terdapat juga sanksi seperti teguran lisan, teguran tertulis, pengehentian pengangkutan sampah dari sumber, paksaan pemerintah, pencabutan izin, penutupan usaha/kegiatan, hingga uang paksa.