CIREBON- Pemkot Cirebon tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pergantian ketua DPRD. Yakni dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana. Langkah hati-hati ini mengingat saat ini Affiati masih menempuh proses hukum.
Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi kepada Radar mengatakan pihaknya sejauh ini juga belum mendapatkan surat dari provinsi terkait perkembangan terbaru dalam proses pergantian ketua DPRD Kota Cirebon.
Tapi, pria yang akrab disapa Gus Mul itu menegaskan, ketika ada proses pergantian pimpinan DPRD, maka surat dari pimpinan DPRD harus dilengkapi dan dilampirkan bahwa tak ada persoalan hukum. “Karena itu akan diminta provinsi. Surat itu menerangkan tidak sedang dalam sengketa. Di dalam persyaratan UU, tidak dalam sengketa hukum. Kalau tidak dilengkapi, maka tidak bisa diproses,” kata Gus Mul.
Kalau DPRD memaksa paripurna dan mengirimkan hasil paripurna ke walikota, lanjut sekda, maka walikota tidak akan memproses selama persoalan ini masih bersengketa atau masih dalam proses hukum. “Kalau dipaksa, tetap saja di sana (pihak provinsi, red) tidak bisa memproses,” tegasnya.
Seperti diketahui, perlawanan Affiati terhadap Prabowo Subianto dan DPP Gerindra sampai saat ini masih berproses. Affiati sendiri sudah mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatannya. Kasasi Affiati telah didaftarkan sejak Rabu 8 Desember 2021.
Bayu Kreshna Adhyaksa selaku penasehat hukum Affiati mengatakan bahwa terhadap putusan register perkara nomor 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Sel, maka Affiati selalu pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum kasasi.
Bayu menjelaskan, pihaknya melihat bahwa majelis hakim pada tingkat pertama kurang teliti dan kurang tegas dalam menelaah dan mempertimbangkan bukti-bukti surat yang telah mereka ajukan. Hal itu akhirnya menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukum, di mana hakim mengabulkan dalil eksepsi para tergugat tentang gugatan prematur.
Selain itu, masih kata Bayu, majelis hakim pada tingkat pertama juga terlalu dini dalam mengabulkan eksepsi gugatan prematur tersebut. Karena, lanjut Bayu, bukti-bukti yang diajukan para pihak (termasuk penggugat) barulah berupa bukti awal. “Belum membeberkan bukti-bukti lainnya yang kelak akan membuktikan dalil-dalil gugatan kami,” terang Bayu.