Agus mengungkapkan, rapat paripurna tanggal 9 nanti ditujukan kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon. Namun, terkait kehadiran, bukan kewenangan Sekretariat DPRD Kota Cirebon. “Kewajiban kita mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi. sehingga perjalanan rapat paripurna ini bisa berjalan dengan baik nantinya,” jelas Agus melalui sambungan telepon seluler kemarin.
Agus menjelaskan, dalam rapat paripurna untuk menjadi quorum harus menghadirkan 2/3 dari anggota DPRD Kota Cirebon. Sedangkan untuk pengambilan keputusan harus lebih dari 1/2 anggota DPRD yang hadir. “Kalau untuk quorum diatur bisa jeda waktu 1 jam pengunduran, tapi maksimal 2 kali. Kalau tidak hari itu, bisa diagendakan lagi. Kalau pengambilan keputusan, kalau di bawah ½, tak bisa diambil keputusan. Nanti diberikan kesepakatan pimpinan dan anggota lagi. Nanti dijadwalkan Bamus lagi,” jelasnya.
Sementara, pada rapat pimpinan, nantinya setwan akan memberikan input mekanisme pada saat rapat dan pasca rapat paripurna. “Pada saat bagaimana skenario ini dari awal sampai akhir klir. Kita juga tampung berbagai saran yang mulai timbul saat rapat. Kita buat perencanaan lebih dari 1,” tambahnya.
Masih kata Agus, dalam rapat pimpinan juga akan dibahas siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati. Termasuk kelengkapan administrasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Cirebon.
“Penentuan Plt itu antara Wakil Ketua 1 dan 2. Itu juga harus dibicarakan dalam rapat paripurna. Disiapkan berita acara dan draft keputusan pimpinannya. Masa waktu menyesuaikan kapan terpilihnya ketua definitif,” terangnya.
Secara prinsip, Agus menegaskan pihaknya siap menjalankan rapat paripurna. “Kita harus siap. Kita cicil dan bedah satu per satu jangan sampai terlewat. Tanggal 6 kita sudah final, tanggal 7 rapat pimpinan. Kalau ada kurang bisa dilengkapi tanggal 8, dan pelaksanaan tanggal 9,” pungkas Agus. (abd/jrl)