Fitria Plt Ketua DPRD Kota Cirebon

Fitria Plt Ketua DPRD Kota Cirebon
0 Komentar

Gerak cepat (gercep) dilakukan DPRD Kota Cirebon. Berita acara rapat paripurna pergantian ketua DPRD sudah di meja Walikota Nashrudin Azis. Diserahkan pagi kemarin. Juga telah disepakati Fitria Pamungkaswati sebagai Plt ketua DPRD.
========================
SEKRETARIS DPRD (Sekwan) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengakui semua berkas terkait pergantian ketua DPRD sudah diserahkan ke Walikota Cirebon Nahsrudin Azis. “Tadi pagi (kemarin pagi, red) sudah kita sampaikan kepada pemkot untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat,” jelas Agus kepada Radar Cirebon, kemarin (10/2).
Mantan kepala Disnaker Kota Cirebon itu menjelaskan, beberapa dokumen yang diserahkan kepada Pemkot Cirebon mulai dari SK DPP Partai Gerindra, Surat Pengantar DPD Gerindra Jabar, dan Surat Pengantar DPC Gerindra Kota Cirebon.
“Kemudian risalah rapat paripurna juga kita sampaikan. Bahkan, keputusan dan berita acara yang diambil dalam keputusan rapat paripurna bersama 8 fraksi di DPRD Kota Cirebon itu kita turut serahkan,” jelasnya.
Adapun dokumen pasca hasil rapat paripurna terdapat lima dokumen. Mulai dari berita acara pengambilan keputusan pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024 dan keputusan DPRD tentang pemberhentian tersebut.
Lalu berita acara pengusulan calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2021-2024 dan keputusan DPRD terkait usulan pengangkatan calon pengganti tersebut. Serta, yang terakhir adalah berita acara rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang diadakan pada Rabu (9/2). “Kita serahkan semua. Ada 5 dokumen hasil rapat paripurna,” jelas Agus.
Masih menurut Agus, waktu yang dimiliki DPRD untuk menyampaikan hasil rapat paripurna ke gubernur melalui walikota sebenarnya 7 hari. Tapi itu bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari. “Sesuai ketentuan dari tati,b kami menyampaikan ke gubernur melalui walikota. Batas waktunya 7 hari. Tapi sudah kita lakukan hari ini (kemarin, red),” terangnya.
Tapi, apakah dalam waktu 7 hari dikembalikan atau dilanjutkan, Agus mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Pemkot Cirebon melalui walikota untuk memutuskan dalam kurun waktu 7 hari. Sehingga, kata Agus, nantinya pada waktu 7 hari ke depan, pemkot diminta menentukan sikap.
“Walikota ke gubernur itu waktunya 7 hari selepas diterimanya dokumen oleh pemkot. Nantinya di pemprov dan gubernur tidak ada batasan waktu. Tidak ada kata 14 hari. Baik di tatib dalam Peraturan DPRD No 1 Tahun 2021 maupun PP 12 Tahun 2018,” katanya.

0 Komentar