Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Muali mengaku sudah mendengar dugaan kasus penggelapan pajak dana desa (DD) sejak bulan Desember 2021. Muali mengaku, mendapat banyak curhatan dari para kuwu di wilayah Kecamatan Plered karena merasa tertipu oleh oknum pendamping tersebut.
“Saya banyak nerima curhatan dari kuwu-kuwu di Kecamatan Plered yang merasa tertipu oleh oknum pendamping desa itu. Dari situ saya baru tahu soal ini pada bulan Desember 2021,” kata Muali saat ditemui di Pendopo Bupati Cirebon, kemarin.
Dijelaskan Muali, kasus tersebut mayoritas menimpa kuwu-kuwu yang dilantik pada tahun 2019. Mereka menjadi korban karena saat itu belum mengetahui proses administrasi secara utuh.
Dijelaskan Muali, awal mula praktik penggelapan pajak ini diketahui, ketika para kuwu memeriksa kwitansi di pos dan giro. Setelah memeriksa kwitansi itu secara seksama, ternyata kwitansi itu dipalsukan.
“Kalau dilihat secara detail kwitansi hasil rekayasa itu caranya (tulisan nominal, red) ditimpa (dengan nominal palsu, red) oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” terangnya.
Disinggung dugaan adanya cashback yang diterima kuwu, Muali mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Kuwu Desa Keraton itu juga terkejut saat mengetahui adanya sejumlah kuwu yang diduga menerima cashback dari pembayaran pajak DD melalui oknum pendamping desa. “Kalau soal itu saya baru tahu. Benar, saya sama sekali tidak tahu,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menjelaskan, pihaknya tidak bisa menjelaskan terlalu banyak karena persoalan tersebut tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Cirebon. “Kasusnya kan lagi ditangani, saya tidak bisa bicara banyak, khawatir menggangu proses yang sedang berjalan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengaku, banyak mendapatkan informasi terkait kasus penggelaan pajak dana desa tersebut. Ia bahkan juga mendengar ada pemberian cashback jika membayar lewat pendamping.
“Katanya ada cashback juga iming-imingnya jadi pada mau bayar lewat oknum pendamping. Yang jelas ini yang negara, harus dikembalikan, ini harus jadi catatan yang tidak boleh terulang lagi,” ungkapnya. (dri)