SUMBER-Kontraktor awal pembangunan Gedung Muludan Tower di Kampus UMC, PT Tata Karya Konstruksi (TKK) meminta pihak UMC untuk menyelesaikan tunggakan tagihan pembayaran pembangunan gedung tersebut.
Pasalnya, sampai dengan saat ini, pihak kontraktor menyebut masih terdapat sisa pembayaran sampai dengan 8 miliar yang belum diterima oleh pihak kontraktor.
Kuasa Hukum PT TKK, Tumari SH menjelaskan, kliennya tersebut membuat kontrak komitmen dengan UMC di tahun 2018 lalu dengan nilai anggaran sebesar Rp40 miliar. Tapi, pekerjaan tidak terselesaikan di tahun itu. Terjadi addendum di 2019. Akhirnya, nilai itupun menjadi Rp16 miliar.
Di tahun 2020, pekerjaan dihentikan. Progresnya mencapai 80 persen. Alasannya, pemberhentian itu, karena yang dibayarkan tidak semua. Masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Nilanya mencapai Rp8 miliar.
“April 2020 pekerjaan diberhentikan. Progresnya sekitar 80 persen. Alasannya pekerjaan selesai tapi tidak dibayarkan. Kira-kira Rp8 miliar lagi yang belum terbayarkan,” ujar Tumari, ketika menggelar konferensi pers, Rabu (16/2).
Di tahun yang sama, terjadi pergantian rektor. Pembayaran pun makin tak jelas sehingga berimbas ke pembayaran pekerjaan.
“Sebenarnya, rektor baru itu, sudah ada niatan untuk membayar. Hanya nilainya tidak sesuai tagihan. Beliau berani setengahnya, Rp4 miliar. Tidak masalah, itu pun kita terima,” imbuhnya.
Hanya saja, ketika ditagih, pihak rektorat sulit ditemui. Padahal, sudah ada kesepakatan waktu untuk menyelesaikannya.
“Cuma bukti kesepakatan itu, beliau Pak Rektor tidak mau menandatangani hitam di atas putih. Benar saja, saat kita datang menagih, Pak Rektor selalu menghindar,” bebernya.
Pihaknya pun mengaku sudah memberikan kelonggaran waktu. Hanya saja, ketika tidak ada itikad baik, pihaknya tidak segan untuk memperkarakannya ke ranah hukum. Bahkan, somasi pun sudah berkali-kali dilayangkan. Tetap saja, tidak ada respon positif.
“Upaya secara kekeluargaan sudah kita lakukan. Tapi, UMC tidak ada upaya untuk baik. Jadi kalau seperti ini terus, wajar ketika kami mengupayakan keranah hukum. Minggu ini kita akan laporkan UMC,”tambahnya.
Sementara itu, Managemen PT TKK, Bagas Surya Nugraha menjelaskan pihaknya sebenarnya tidak ingin mempersoalkan. Hanya saja, ketika datang meminta pembayaran sesuai hasil pekerjaan yang progresnya sudah 80 persen itu, sulit didapatkan. Malahan, membuka komunikasi pun sulit.