Bongkar Sindikat Penyelundupan Pupuk

Bongkar Sindikat Penyelundupan Pupuk
BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Mokh Lukman Syarif didampingi jajarannya berhasil mengungkap sindikat penyelundupan pupuk bersubsidi, kemarin. UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Jajaran Kepolisian Resor Indramayu berhasil mengamankan 1 truk pupuk bersubsidi atau sebanyak 10 ton, yang  diselundupkan dari Karawang ke Kabupaten Indramayu. Polisi juga mengamankan 10 orang  tersangka bersama barang bukti lainnya. Mereka adalah KNT, YN, RK, MAA, AM, JY, AT, AR, RS dan CS.
Kapolres Indramayu, AKBP Mokh Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pengungkapan berawal saat dilakukan patroli oleh aparat kepolisian. Saat itu, di Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, polisi mendapati sebuah truk tengah menurunkan pupuk.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka menurunkan pupuk bersubsidi yang dibawa dari Karawang dan dijual secara ilegal ke Indramayu.
“Mereka ternyata membentuk sindikat penyelundupan pupuk. Karena pupuk bersubsidi di Karawang seharusnya dijual di Karawang, tapi ini loncat-loncat malah dilempar ke daerah lain termasuk ke Indramayu, setelah terlebih dahulu ditimbun di suatu tempat. Ini jelas merupakan tindakan legal,” ungkap AKBP Lukman Syarif, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/2).
Kapolres mengungkapkan, dari praktik ilegal ini tersangka mendapatkan keuntungan berlipat. Karena mereka memanfaatkan kelangkaan pupuk yang dialami petani, dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp225.000/kuintal. Mereka menjual dengan harga Rp350.000/kuintal.
Sampai saat ini, anggota Polres Indramayu juga sedang mengejar lagi sejumlah tersangka, yang diduga jumlahnya masih cukup banyak. Karena sindikat ini mengirimkan pupuk ke beberapa titik yang sudah ditentukan sebelumnya. “Jadi mereka mengirim ke beberapa titik yang memang sudah ditentukan,” katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka diancam dengan Undang-undang Tindak Pidana Peradilan Ekonomi, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, H Ahmad Syadali, menyesalkan adanya tindakan penyelundupan pupuk bersubsidi. Ia pun berharap kepada petani Indramayu untuk membeli pupuk ke agen resmi. (oet) 

0 Komentar