“Kami wajib melayani air bersih kepada pelanggan karena kita ini operatornya pemerintah daerah. Terkait ada pihak swasta yang melayani itu tidak diperbolehkan, dan bisa dikatakan melanggar,” ujar Suharyadi usai rapat kerja.
Yang diperbolehkan itu, kata Suharyadi, pihak swasta bekerja sama dengan perumda air minum dalam membangun sistem jaringan infrastruktur. Kerjasama nya bisa dalam bentuk jual beli air bersih maupun sewa menyewa jaringan infrastruktur perpipaan sesuai amanat PP.
“Untuk saat ini, tidak ada kerjasama dengan pihak swasta. Karena kita fokus pelayanan air bersih di wilayah eksisting. Dan memperluas jaringan layanan air bersih,” ucapnya.
Ia mengaku, pihaknya bersama Komisi II pun akan menjadwal ulang rapat tersebut dengan pihak swasta. Di Cirebon ada satu pihak swasta yang ikut memasok air bersih ke masyarakat.
“Di Cirebon saya rasa ada satu pihak swasta. Itu juga gak tau sudah berlangsung berapa lama. Hanya saja, dewan akan menertibkan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Suharyadi mengaku tidak mengetahui ada pihak swasta yang ikut memasok air bersih. Mungkin, dulu sebelum ada PDAM Kabupaten Cirebon ada, sudah ada pelayanan air bersih. Misalnya, ada pelayanan perpipaan air bersih dari PDAM Kota Cirebon. Pun pihak swasta masuk.
“Jaringan pipa milik swasta itu cakupan layanannya di Kecamatan Talun. Tapi, kami juga sudah melayani wilayah di jaringan swasta. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang jaringan air bersih datang ke kami,” ucapnya. (sam/adv)