CIREBON- Banyaknya developer perumahan di Kabupaten Cirebon yang mengabaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial membuat DPRD Kabupaten Cirebon akan mengubah regulasi perizinan pembangunan dalam perda.
Dimana, kedepannya developer diwajibkan untuk memberikan jaminan saat perizinan pembangunan perumahan.
Hal tersebut terungkap saat kunjungan Pansus 1 DPRD Kabupaten Cirebon di berbagai perumahan dan calon lokasi yang akan dibangun perumahan di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu, Jumat (18/2).
Wakil Ketua Pansus 1, Aan Setiawan mengatakan, saat ini banyak developer perumahan yang mengabaikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Untuk perumahan karena memang selama ini yang kami tahu banyak yang kabur meninggalkan kerusakan-kerusakan infrastruktur yang terjadi di setiap perumahan,” ujarnya.
Pihaknya ingin membuat regulasi dalam peraturan daerah (perda), dimana pihak developer wajib memberikan jaminan ketika perizinan.
“Kami ingin pada saat ini perizinan dibuat ada jaminan, pengusaha memberikan jaminan kepada pemerintah sehingga ketika infrastruktur rusak jaminan tersebut akan digunakan,” ungkapnya.
Dijelaskan politisi PDIP ini, pihaknya mengunjungi berbagai perumahan saat ini sebagai bahan untuk membuat perda regulasi perizinan pembangunan perumahan.
“Persetujuan bangunan gedung, perhitungan retribusi seperti apa, terus persyaratan tehnis harus dipenuhi semua kaya amdal lalin,” ungkapnya.
Untuk bisa memudahkan perizinan dan memantau perumahan, pihaknya akan membuat regulasi perizinan perumahan dengan cukup satu pintu.
Sehingga, perizinan perumahan hanya satu kantor yang menangani. “Kemarin-kemarin ada beberapa meja dan beberapa kantor yang harus dilalui investor untuk mengurus izin, kedepan harus ada satu pintu saja,” tuturnya.
Kuwu Desa Pamengkang, Kosasih mengatakan, di desanya memang terdapat banyak perumahan, sekitar 15 perumahan.
Dari sekian banyak perumahan, lanjuut Kosasih, banyak juga developer perumahan yang mengabaikan fasum dan fasos. “Hampir sebagian besar jalan pada rusak dan infrastruktur lainnya buruk,” tuturnya.
Bahkan, banyak developer yang mengabaikan pembuatan fasilitas tempat pemakaman umum (TPU) yang merupakan salah satu syarat wajib. “Masih banyak yang perumahan belum punya TPU, sehingga ketika ada warga perumahan yang meninggal yang dimakamkan di TPU milik desa,” ujarnya. (den)