CIREBON- Kota Cirebon masuk PPKM Level 4. Imbasnya, sejumlah sektor harus diketatkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar yang semula dibuka 100 persen, kini diputuskan kembali ke PJJ (pembelajaran jarak jauh).
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan pihaknya menyepakati untuk menindaklanjuti Inmendagri. “Untuk kegiatan belajar mengajar kita sudah sepakat untuk melaksanakan PJJ mulai besok (hari ini, red). Itu kesepakatan kita bersama dengan KCD Wilayah X Jawa Barat, Disdik Kota Cirebon, dan Kemenag Kota Cirebon,” ujar Agus Mulyadi, Selasa (22/2).
Sekda menyampaikan, secara prinsip beberapa regulasi lainnya masih sama dengan pelaksanaan PPKM Level 3. Namun hanya berbeda pada kapasitas yang diturunkan dan pelonggaran yang diberikan. “Mal tetap sampai pukul 21.00. Tapi kapasitasnya 50 persen diturunkan. Kemudian fasilitas umum termasuk alun-alun, pasar dadakan, karena kasus konfirmasinya tinggi, kita sepakat ditutup sementara. Sampai dengan minggu depan,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon itu juga menjelaskan untuk kebijakan lainnya tetap sama. Sekda juga berharap agar penurunan level dan tingkat assessment bisa dilakukan dalam 1 minggu ke depan.
“Terutama dalam kondisi rawat inap. Kita akan jadwalkan khusus pertemuan dengan fasilitas kesehatan. Bagaimana menurunkan kategori rawat inap. Termasuk usulannya mengaktifkan kembali isolasi terpusat,” terangnya.
Nantinya, akan ada prioritas dua hotel yang kembali digunakan, yakni Hotel Langensari dan Ono’s. Namun demikian, sekda tidak menampik bila ada kemungkinan hotel lain untuk menjadi alternatif. “Kita bahas BKKBN, tapi mahal. Ini mendesak, untuk menurunkan rawat inap. Prioritas 2 hotel itu sudah berpengalaman,” lanjut Sekda Agus Mulyadi.
Percepatan pelaksanaan vaksinasi juga akan dilakukan minggu ini, karena adanya vaksin Covid-19 di Dinas Kesehatan dan Polres Cirebon Kota (Ciko) yang akan kedaluwarsa pada 28 Februari 2022.
KASUS KABUPATEN CIREBON
Sementara itu, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon naik lagi. Sejumlah skenario pun dibuat untuk membatasi dan mencegah potensi penyebaran Covid-19.