Praperadilan Nurhayati Batal

0 Komentar

“Saya belum tahu, yang pasti win win solution, harus konkret. Kalau silaturahmi membicarakan sesuatu yang memang menjadi titik tengah penyelesaian ini saya akan menghargai itu,” tutur Elyasa. Pertanyaan pun lebih menjurus: apakah ada tekanan dari beberapa pihak untuk menjegal langkah Nurhayati mengajukan praperadilan? Elyasa membantah.
“Tidak. Kalau tekanan saya kira sifatnya negatif, yang pasti ini memberikan arahan agar win win solution. Tidak sifatnya gugatan praperadilan, tapi pada akhirnya Ibu Nurhayati semacam tidak tersangka tapi kemudian pokok perkara saudara kuwu (Supriyadi, red) itu maju,” jelas Elyasa yang membela kasus Nurhayati bersama empat kuasa hukum lain dari lembaga yang sama tersebut.
LPSK, sambung Elyasa, akan mengamankan Nurhayati ke Jakarta. Dilakukan untuk memberikan perlindungan, mempertimbangkan status tersangka Nurhayati. Agar tidak dilakukan penahanan. Selain, Nurhayati juga mengirimkan surat permohonan keadilan dan perlindungan ke Mahfud MD dengan menjelaskan duduk perkara sampai ditetapkan sebagai tersangka. Surat itu dikirim kemarin.
Kasus Nurhayati ini banyak menyita perhatian publik. Perempuan yang telah menjadi bendahara Desa Citemu sejak 2017 itu mengungkapkan curahan hati dalam video berdurasi 1 menit 14 detik. Perempuan berkerudung tersebut mengungkap kekecewaanya yang ditetepkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, senilai Rp818 juta.
PRESEDEN BURUK
Peristiwa hukum ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Seperti disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Kurnia pun mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan sengkarut koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon Kota dengan cara melakukan koordinasi dan supervisi.
Terlebih, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sudah bersikap terkait viralnya kasus tersebut. “Hal ini bisa dilakukan KPK dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 (Perpres 102/2020) tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya memuat kewenangan KPK untuk mengawasi proses penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian,” terang Kurnia dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Ia menegaskan, sejatinya peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi telah dilindungi sejumlah peraturan perundang-undangan. Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja para penyelenggara negara.

0 Komentar