Hal itu dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan negara dapat berjalan secara bersih dan bebas dari korupsi. Menurut Kurnia, setidaknya terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang menjamin peran serta masyarakat.
Antara lain Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah jadi UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tiga regulasi di atas setidaknya menunjukkan bahwa negara menjamin keamanan masyarakat ketika melapor kasus korupsi. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption, UNCAC), tepatnya Pasal 13 yang mengamanatkan kepada setiap negara peserta, termasuk Indonesia, agar meningkatkan partisipasi aktif dari perseorangan maupun kelompok di luar sektor publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas Kurnia.
Karena itu, kata Kurnia, ICW menilai pemberangusan peran serta masyarakat berpotensi besar melanggengkan praktik korupsi. Dalam konteks korupsi dana desa misalnya, berdasarkan catatan Tren Penindakan Korupsi ICW semester I Tahun 2021, sektor dana desa paling rawan dikorupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
Hal ini juga sejalan dengan data yang menyatakan bahwa lembaga yang paling sering ditangani oleh aparat penegak hukum adalah pemerintahan desa. Selain itu, aparatur desa juga masuk dalam 10 besar aktor paling banyak terjerat kasus korupsi. “Atas kondisi buram ini, bukan tidak mungkin sektor dana desa akan semakin menjadi ladang basah korupsi,” cetus Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah menugaskan Direktorat Korsup wilayah II yang meliputi wilayah Jawa Barat untuk berkoordinasi mencari informasi terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
KPK masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan jajarannya. “Direktorat Korsup wilayah II antara lain meliputi wilayah Provinsi Jawa Barat, kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan tim korsup dengan APH terkait,” ujar Nawawi, Selasa (22/2).
Nawawi tak memungkiri, kinerja pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran masyarakat. Karena, strategi pemberantasan korupsi di Indonesia hanya dapat diwujudkan dengan peran serta masyarakat. Menurut Nawawi, KPK mempunyai kewenangan istimewa dengan melakukan supervisi setiap kasus pemberantasan korupsi.