KPK bisa melakukan telaah dan penelitian terhadap setiap perkara korupsi. Oleh karena itu, ia berharap semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum.
Seperti pemaknaan terhadap whistle blower dan justice collaborator yang mengacu pada UNCAC 2003 yang juga telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. “Juga dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator),” ungkap Nawawi. (ade/jp)