JAKARTA- Kasus Nurhayati dihentikan karena tak cukup bukti. Saat ini tahapannya masih dalam koordinasi pihak kepolisian dan kejaksaan. Secara internal, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut-sebut akan memeriksa jaksa di Kejari Kabupaten Cirebon yang memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Cirebon Kota untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Hal itu seperti disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada media, kemarin. Agus Andrianto mengatakan Kejagung sepakat menghentikan penyidikan kasus Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota dalam dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. “Sepakat (menghentikan),” jelas Agus.
Agus sendiri telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil. Pertemuan itu setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2).
Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon Kota tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). “Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkap Agus Andrianto.
KELUARGA MENANTI PENGHENTIAN KASUS
Keluarga Nurhayati sendiri kini mulai lega. Itu setelah adanya instruksi Menkopolhukam Mahfud MD dan pernyataan dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang menegaskan kasus Nurhayati akan dihentikan.
Hal tersebut diungkapkan Junaedi, salah satu anggota keluarga Nurhayati. Pihaknya berterima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang telah menaruh perhatian pada kasus ini. Kendati demikian, kata Junaedi, keluarga belum tenang sebelum pihak kepolisian maupun kejaksaan menghentikan kasus ini.
Ke depan, pihaknya berharap agar penyidik baik dari kepolisian atau kejaksaan berhati-hati dan cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. “Kami berharap ke depan penyidik agar cermat dan teliti dalam menetapkan tersangka. Tentunya agar kejadian seperti adik saya ini (Nurhayati, red) tidak terulang lagi,” ungkapnya.