Jaksa Cirebon akan Diperiksa

Jaksa Cirebon akan Diperiksa
0 Komentar

Nantinya, jika keputusan yang diambil adalah dengan memberikan SP3, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu. Namun, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara itu.
“Bahwa status tersangka itu bisa belum lengkap atau kurang jelas. Sehingga nanti jadi P19 atau SP3. Tapi bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat. Sehingga dikeluarkan SKP2,” jelas Mahfud.
Namun demikian, Mahfud MD menekankan bahwa mekanisme yang ditempuh tidaklah penting. Hal yang terlebih penting adalah pesan dari Presiden Jokowi agar kasus ini tak membuat masyarakat takut melaporkan kasus korupsi ke aparat penegak hukum.
“Yang penting semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi, sehingga kita tidak mempersulit orang yang melaporkan menjadi takut karena terlambat lalu dianggap membiarkan ikut serta merugikan negara karena membiarkan,” ungkap Mahfud MD.
Ia menyebut kepolisian dan kejaksaan telah melihat dari sisi substansi dan memutuskan mencabut penetapan tersangka Nurhayati. Akan tetapi, proses hukum terhadap kades yang dilaporkan akan tetap berjalan karena sudah cukup bukti.
“Sedangkan kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup. Tapi Nurhayati Insya Allah saya sudah komunikasi dengan dua institusi agar bisa dicarikan jalan keluar,” papar Mahfud MD.
Sementara itu, Polda Jabar juga ikut angkat bicara terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD. “Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (28/2).
Ibrahim Tompo menyatakan, kasus yang menjerat Nurhayati, mantan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, masih dalam proses eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. “Itu memang masih berproses. Jadi tunggu hasilnya (hasil eksaminasi),” ujarnya. (den/dri/jrl)

Laman:

1 2 3
0 Komentar