INDRAMAYU-Selain harga gas elpiji nonsubsidi, penyesuaian harga juga terjadi untuk gas subsidi 3 kg. Hal itu dikatakan Kabid Elpiji PSO Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cirebon, Sri Wahyuni Herman kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskan Sri, harga HET gas elpiji 3 kg atau gas melon PSO di pangkalan per 1 Maret 2022 mengalami penyesuaian dari Rp16.000 menjadi Rp19.000 di tingkat konsumen.
Kenaikan ini, lanjut Sri, berlaku untuk wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Penyesuaian HET tersebut, sebut Sri, berdasarkan keputusan atau peraturan walikota/bupati di wilayah Ciayumajakuning.
“Penyesuaian harga tersebut tentunya dengan memperhatikan kondisi tata niaga elpiji 3 kg PSO se-Ciayumajakuning, khususnya terkait dinamika harga selama empat tahun terakhir. Serta terbitnya peraturan pajak perihal PPN yang dibebankan kepada agen dan pangkalan,” jelas Sri Wahyuni.
Sri juga memastikan bahwa untuk stok elpiji 3 kg di Wilayah Ciayumajakuning masih aman. Dikatakannya, alokasi yang ada saat ini sebanyak 54.666 metrik ton, atau lebih banyak dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang hanya sekotar 50.000 metrik ton.
Terkait kenaikan harga gas non subsidi, Sri menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan. Jangan sampai, gara-gara harga elpiji non subsidi naik, banyak yang beralih ke gas melon padahal mereka tidak berhak.
“Perlu ditegaskan kembali bahwa sesuai instruksi bupati sebelumnya, ASN (aparatur sipil negara), restoran, dan hotel dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi,” tegas Sri, didampingi Korda Hiswana Migas Indramayu, H Asep Syaefudin.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 lalu
Harga elpihi nonsubsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram (kg). Sebelumnya harganya Rp 11.500/kg, kemudian naik pada Desember 2021 menjadi Rp13.500 dan kini naik menjadi Rp15.500/kg.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.