Gaduh BPNT Rp600 Ribu

Gaduh BPNT Rp600 Ribu
0 Komentar

Ia juga mengingatkan kepada sejumlah oknum agar tidak melakukan penggiringan untuk mencari keuntungan, karena saat ini pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran. “Kalau ada penggiringan seperti itu apa bedanya dengan peraturan yang sebelumnya,” tuturnya.
Senada disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon Dr Iis Krisnandar SH CN. Ia mengatakan KPM yang mendapatkan BPS berupa uang tunai itu harus dibelanjakan sembako. Bilamana ada pemaksaan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan, masyarakat bisa langsung melapor. “Laporkan ke Dinas Sosial atau pihak berwajib. Catat, bantuan itu tidak ada pemotongan pajak sedikit pun,” ujarnya. (ade/den/sam)

0 Komentar