KUNINGAN – Operasi Jaran Lodaya telah digelar selama 10 hari. Dalam giat tersebut Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti 13 unit sepeda motor.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari tiga pelaku sebagai pemetik dan satu pelaku lainnya berperan sebagai penadah. Mereka masing-masing berinisial MS (18) alias Doyok warga Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan, KS (43) warga Desa Wano, Kecamatan Japara dan AJ alias Jay (18) warga Desa/Kecamatan Lebakwangi serta sang penadah berinisial EA (20) warga Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan.
“Alhamdulillah, kerja keras anggota dalam kegiatan Operasi Jaran Lodaya yang berlangsung selama 10 hari dari tanggal 17-26 Februari lalu membuahkan hasil. Kami mendapatkan empat pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan barang bukti 13 unit motor berbagai merk,” ungkap AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di Mapolres Kuningan, Jumat (4/3)
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Rina Perwitasari dan Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah mengatakan, para pelaku Curanmor tersebut tidak saling berkaitan dalam menjalankan aksinya melainkan bekerja masing-masing dengan target operasi masih di wilayah Kabupaten Kuningan. Salah satu pelaku berinisial MS, terbilang pemain lama dan tercatat sebagai residivis untuk kejahatan serupa dengan jumlah TKP mencapai 20 lokasi. Sementara KS hanya satu TKP dan AJ melakukan pencurian di lima lokasi.
“Dari pelaku MS ini kita peroleh informasi barang bukti hasil curiannya dijual ke seorang penadah berinisial AE. Kemudian kami dalami dan ternyata diperoleh beberapa unit kendaraan hasil curian masih ada di rumah pelaku sehingga kita amankan pelaku berikut motor-motornya sebagai barang bukti,” papar Dhany.
Kapolres menambahkan, sebagian besar para pelaku ini menjalankan aksinya dengan target kendaraan yang terparkir di dalam rumah dan pekarangan. Bahkan ada salah satunya yang sampai menggunakan senjata tajam berupa golok yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban untuk menjalankan aksinya tersebut.
“Ini patut menjadi perhatian masyarakat semua untuk berhati-hati menyimpan kendaraan sekalipun di dalam rumah. Jangan segan untuk mengunci ganda kendaraannya sehingga akan menyulitkan pelaku untuk melakukan pencurian sehingga kendaraan kesayangan kita bisa aman,” ujar Dhany.