10 Hari Operasi Jaran, Polisi Amankan 13 Motor Curian

amankan-motor-curian
KASUS CURANMOR: Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kunci leter T dan golok yang digunakan pelaku curanmor dalam menjalankan aksi pencurian dalam gelar ekspose pengungkapan kasus selama Operasi Jaran Lodaya 2022 di Mapolres, kemarin. Foto: m taufik/radar kuningan
0 Komentar

Atas perbuatan tersebut, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam kesempatan itu, Kapolres menyerahkan secara simbolis kunci kendaraan motor hasil curian tersebut kepada pemiliknya.
“Kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian motornya hilang dan ternyata ada salah satunya di sini silakan untuk mendatangi Mapolres untuk mengambilnya. Jangan lupa untuk membawa surat-surat kendaraannya untuk mencocokkan, silakan bawa pulang tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis,” pungkas Kapolres. (fik)

Laman:

1 2
0 Komentar