Atas perbuatan tersebut, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dalam kesempatan itu, Kapolres menyerahkan secara simbolis kunci kendaraan motor hasil curian tersebut kepada pemiliknya.
“Kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian motornya hilang dan ternyata ada salah satunya di sini silakan untuk mendatangi Mapolres untuk mengambilnya. Jangan lupa untuk membawa surat-surat kendaraannya untuk mencocokkan, silakan bawa pulang tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis,” pungkas Kapolres. (fik)