“Hemat kami, Pemprov Jabar menilai rapat paripurna DPRD bermasalah dan maladministrasi. Karena apabila seluruh proses paripurna pemberhentian klien kami dinyatakan sesuai prosedur sebagaimana disampaikan oleh dewan, maka seharusnya secara hukum pemprov menerbitkan SK pemberhentian,” terang Bayu kepada Radar, kemarin.
“Buktinya Pemprov Jabar tidak menindaklanjuti hasil paripurna DPRD. Berarti pemprov menilai DPRD maladministrasi. Maka ini memiliki implikasi hukum terhadap seluruh kegiatan kegiatan DPRD selepas paripurna pemberhentian klien kami,” sambung Bayu Kreshna Adhyaksa.
Dan, lanjutnya, bisa ada langkah hukum. “Bukan saja akan munculnya gugatan dari pihak kami yang akan kami ajukan, melainkan dampak hukum lain di luar gugatan dari pihak kami. Mungkin termasuk perbuatan melawan hukum dalam ranah administratif ataupun pidana,” tegas Bayu.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon Drs Sutisna MSi saat ditanya perihal surat dari pemprov, mengaku bahwasanya posisi Affiati sampai saat ini sebenarnya tetap sebagai ketua DPRD. Karena yang memberhentikan Affiati sebagai ketua DPRD adalah gubernur.
Ketika gubernur belum menerbitkan surat pemberhentian Affiati sebagai ketua DPRD, kata Sutisna, maka yang bersangkutan tetap sebagai ketua DPRD. Dan di dalamnya tetap melekat hak-haknya sebagai ketua DPRD. Mulai dari mobil dinas hingga tunjangan yang melekat sebagai ketua DPRD. “Sampai saat ini tetap sebagai ketua DPRD. Karena yang memberhentikan atau mengangkat ketua DPRD adalah melalui SK Gubernur,” tegasnya.
Disinggung tentang munculnya Plt ketua DPRD, Sutisna juga heran. Karena selama surat usulan pergantian ketua DPRD ke Gubernur Jawa Barat belum ada pergantian ketua, maka Affiati tetap sebagai ketua DPRD. “Dan tidak ada istilah Plt ketua DPRD,” terangnya.
Terpisah, Plt Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati masih enggan berkomentar karena belum menerima surat dari Pemprov Jabar. “Saya belum menerima suratnya Mas,” singkat Fitria.
Sebelumnya, Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Pemprov Jabar. Di dalam surat tersebut diterangkan bahwa permohonan usulan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon saat ini belum bisa diproses karena menunggu proses hukum hingga menjadi kekuatan hukum tetap (inkracht).