“Surat baru diterima dua hari lalu melalui PDF. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik Pak Setiawan (Sekda Jabar, red),” kata Gus Mul kepada Radar Cirebon, Jumat (11/3).
Disebutkan, surat itu intinya menegaskan menunggu proses hukum. Surat ditembuskan ke gubernur dan wakil gubernur. Hanya saja DPRD belum diberitahu tentang surat ini karena dalam surat tembusan tidak tercantum DPRD, tapi hanya walikota.
Gus Mul mengatakan surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa pemprov menunggu kepastian hukum sehingga kelengkapan administrasi terpenuhi. “Karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi maka belum bisa diproses,” pungkas Gus Mul. (abd)