Mekanisme yang diperlukan juga dapat dikatakan sangat mudah. Pasalnya para korban hanya butuh melakukan permohonan untuk pengembalian barang bukti dengan memenuhi persyaratan administrasi seperti STNK, BPKB, hingga KTP.
“Saat mengambil kendaran, itu harus dibawa. Karena kita identifikasi dengan cek nomor rangka dan nomor mesin. Nanti bisa kita bantu untuk pengembalian kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Kalau tidak ada BPKB, tidak apa, karena masih ada yang di leasing,” tegasnya.
Namun demikian, Kapolres menegaskan, karena status barang bukti masih dalam proses pengadilan tindak pidana, maka pihaknya sewaktu-waktu akan meminjam kembali untuk menjadi barang bukti pada saat proses peradilan dilaksanakan.
“Kita harus serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) bisa juga kalau diperlukan kita hadirkan. Tapi, kita coba koordinasikan dengan JPU dan hakim. Kalau bisa hanya foto dan identitasnya, kendaraan tidak harus hadir. Sehingga, masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan kendaraan ini,” tandasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan SH SIK MH mengungkapkan bahwa sampai Minggu (13/3) masih terdapat 9 unit kendaraan yang belum diserahkan. Hal itu lantaran belum cocoknya identitas dengan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ada beberapa masyarakat yang bertanya dan datang. Dari 11 itu belum ada yang cocok. Tapi kita tetap menginformasikan. Silahkan jika ada yang merasa, boleh datang atau menghubungi hotline kami,” jelasnya kepada Radar.
Masih menurut Kasatreskrim, untuk kasus kasus C3 (curanmor, curas, dan curat), pihaknya akan siap dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelaporan yang dibuat oleh masyarakat kepada Polres Ciko.
“Komitmen selalu akan mengungkap perkara yang ada. Namun akan ada hambatan yang dihadapi penyidik. Jadi untuk menyiasati itu alangkah baiknya masyarakat bekerjasama memberikan informasi terkait pelaku juga,” ungkapnya.
“Kalau bingung, silahkan datang dan sampaikan informasi. Tidak perlu takut dan ragu, menyampaikan informasi. Kita tidak akan pungut biaya dan kami siap selesaikan laporan masyarakat kepada kami,” lanjut Perida.
Bahkan, menurutnya, sejauh ini kasus C3 yang ditangani oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam beberapa waktu terakhir, sudah pihaknya tindaklanjuti dan tangkap para pelakunya. “Sejauh ini kasus yang beberapa bulan terakhir kami sudah tangani dan tangkap pelakunya. Kami juga selalu selalu sampaikan SP2HP kepada para korban. Intinya kami siap tindak tegas,” tandas Perida. (jrl)