CIREBON- Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengakui sudah menerima surat dari Pemprov Jabar. Garis besar dari surat itu, kata Azis, pemprov belum bisa memproses pergantian ketua DPRD Kota Cirebon sampai ada putusan hukum tetap. “Sudah saya terima. Intinya menunggu sampai dengan inkracht,” kata walikota saat dikonfirmasi, kemarin.
Azis mengatakan atas terbitnya surat tersebut maka tugas Pemkot Cirebon sudah selesai. “Karena posisi Pemerintah Daerah Kota Cirebon hanya meneruskan surat dari DPRD Kota Cirebon,” katanya.
Disinggung tentang rencana bertemu pimpinan dewan, politisi Partai Demokrat ini mengaku ada rencana itu. Ia akan bertemu pimpinan dewan sekaligus menyampaikan surat dari pemprov. “Iya ada rencana mau ketemu pimpinan dewan. Mungkin dalam waktu dekat,” ucap Azis.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati masih enggan bicara panjang lebar terkait urusan ini dengan dalih belum mendapatkan kiriman surat dari pemprov tersebut. “Belum Mas, sampai sekarang (kemarin) belum menerima suratnya,” kata Fitria.
Seperti diketahui, paripurna pelengseran Affiati dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon kini menimbulkan masalah. Pemprov Jawa Barat tak menggubris hasil paripurna itu. Surat resmi pemprov pun telah dikirimkan secara resmi ke Pemkot Cirebon.
Intinya, proses pergantian atau pemberhentian Affiati baru bisa dilakukan bila sudah ada kekuatan hukum tetap. Surat Pemprov Jawa Barat itu ditandatangani langsung oleh Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja tertanggal 21 Februari 2022.
Terkait hal ini, praktisi hukum DR Cecep Suhardiman SH MH mengatakan terbitnya surat dari Pemprov Jabar tanggal 21 Februari 2022 nomor 930/kpg.19.03/pem-otda menandakan bahwa gubernur tidak mau gegabah dengan menerbitkan surat pergantian ketua DPRD Kota Cirebon. “Karena memang posisinya Affiati menggugat ke pengadilan dan saat ini masih berproses,” terang Cecep Suhardiman.
Dengan terbitnya surat itu, kata Cecep, Affiati masih sebagai ketua DPRD yang sah. Sehingga tidak ada alasan bagi DPRD menunjuk Plt ketua DPRD. “Karena di DPRD tidak ada aturan yang mengatur tentang penunjukan Plt ketua DPRD,” lanjut Cecep Suhardiman.
Gubernur, masih kata Cecep, memilih menunggu putusan kasasi. “Karena jika gubernur terbitkan surat pergantian ketua DPRD tanpa menunggu proses hukum yang inkracht, justru berpotensi munculnya gugatan baru terhadap gubernur. Langkah pemprov saya kira tepat dan tidak mau mengambil resiko dengan munculnya gugatan baru,” terangnya.