Azis: Tugas Kita Sudah Selesai

0 Komentar

Mantan ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 ini menilai semua tindakan DPRD pasca rapat paripurna DPRD tanggal 9 Februari 2022 (tanggal pelengseran Affiati) berdasarkan kacamata hukum tidak sah. “Hati-hati saja ketika muncul persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dirinya mengapresiasi anggota DPRD yang tidak lagi ikut kunjungan kerja keluar kota setelah Affiati dilengserkan. Karena itu upaya antisipasi muncul persoalan hukum di kemudian hari. “Tidak menutup kemungkinan memicu persoalan hukum yaitu APBD Gate. Langkah tepat bagi anggota DPRD yang tidak mau lagi ikut kunker karena khawatir dampak hukum di kemudian hari,” tandas Cecep Suhardiman. (abd)

Laman:

1 2
0 Komentar