PENAYANGAN perdana Kaligane Podcast Radar Cirebon dilakukan hari ini (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB di YouTube Radar Cirebon Channel. Pada episode perdana ini membahas nasib pemekaran Wilayah Timur Cirebon atau WTC.
Host Kaligane Podcast Radar Cirebon Iing Casdirin berkesempatan berbincang langsung dengan Ketua Umum Komite Pembentukan Cirebon Timur (KPCT) H Dade Mustofa Efendi. Keduanya mengupas tuntas mengapa WTC sulit dimekarkan.
Pada kesempatan itu Dade mengatakan gagasan pemekaran itu sudah bermula dari 34 tahun yang lalu.
Sejumlah kendala terus-menerus mengadang. Pada kesempatan podcast ini Dade menjelaskan secara keseluruhan terkait progress hingga kendala pemekaran Kabupaten Cirebon Timur. “Saya sering ditanya, apa sih kendala paling sulit? Ya Pak Bupati,” ungkap Dade kepada Iing Casdirin. (selengkapnya di tayangan YouTube Radar Cirebon Channel)
Wacana pemekaran Wilayah Timur Cirebon (WTC) sendiri pernah dikomentari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ketika berkunjung ke Kabupaten Cirebon awal Maret 2022 lalu. Kebetulan Ridwan Kamil dikonfirmasi Radar soal mengapa tidak mengajukan WTC dalam daftar Daerah Otonom Baru (DOB) yang akan diusulkan ke Kemendagri.
Menurut Ridwan Kamil, usulan tersebut harusnya datang dari daerah lewat musyawarah di tingkat desa dan disetujui DPRD serta bupati. Setelah usulan itu lengkap, baru diajukan ke provinsi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Jadi pertanyaan salah kalau ke saya. Harusnya ke daerah, sudah mengusulkan belum? Karena yang diproses adalah usulan dari daerah. Kan prosesnya panjang. Dari desa, DPRD, bupati lalu ke provinsi. Jadi harus dari bawah usulannya,” ujar Gubernur Ridwan Kamil.
Dan, Dade Mustofa mengatakan pihaknya tidak menyalahkan komentar Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait pemekaran wilayah harus berasal dari usulan tingkat bawah. Mulai dari tingkat desa, DPRD, bupati, lalu ke provinsi.
“Ya memang prosesnya begitu. Komentar Pak Gubernur RK memang sesuai aturan,” ujar Dade. Dikatakan, proses pengusulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) sesuai dengan aturan yang ada.
“Pertama itu harus ada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) desa-desa yang termasuk wilayah yang akan dimekarkan. Musdesus dilaksanakan oleh BPD, minimal 70 persen desa,” katanya.