“Setelah minimal 70 persen desa telah melaksanakan Musdesus, baru diajukan kepada DPRD Kabupaten Cirebon dan dilaksanakan paripurna dengan disetujui oleh bupati. Setelah itu baru dilanjutkan ke pemerintah provinsi, lalu dilanjutkan ke pemerintah pusat,” tandas Dade.
Masih kata Dade, ada 191 desa yang termasuk Wilayah Timur Cirebon yang akan dimekarkan. “Jadi kita harus minimal 70 persen dari 191 desa itu yang menggelar Musdesus,” jelasnya.
Dia mengakui saat ini pihaknya harus mulai dari nol kembali. “Dulu kita pikir hanya persetujuan tanda tangan BPD saja tanpa melaksanakan Musdesus. Saat itu kita sudah 30 persen BPD yang tanda tangan persetujuan. Tetapi ternyata harus Musdesus. Jadi kita harus dari nol lagi,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya menargetkan akhir tahun 2022 DPRD Kabupaten Cirebon sudah memparipurnakan pengusulan pemekaran WTC. “Artinya tahun ini kita harus sudah minimal 70 persen desa melakukan Musdesus dan setelah itu diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Cirebon,” ujarnya. (jrl/dri/den)