Karena Dendam Pribadi Berujung Aksi Pembunuhan

Karena Dendam Pribadi Berujung Aksi Pembunuhan
0 Komentar

Nasi sudah telanjur jadi bubur. Konflik tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi berakhir hilang nyawa. Ketiganya tewas, membunuh dibalas eksekusi mati. Dilatarbelakangi dendam. Salah satu pelaku yang dieksekusi mati merupakan warga Cirebon.
ADE GUSTIANA, Cirebon
 PRIA Cirebon itu dari Kecamatan Plumbon. Pelaku satunya lagi dari Sukabumi, Jawa Barat. Adalah Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. Sedangkan korban pembunuhan adalah Fatmah alias Wartinah.
AA dan NH dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi pada Kamis (17/3) waktu Jeddah. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah.
Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah menginformasikan berita duka tersebut kepada pihak keluarga. Keluarga di Cirebon lalu melaksanakan tahlilan pada Kamis malamnya. “Agak rumit kasus ini karena masalah antar warga Negara Indonesia,” tutur Ketua SBMI Hariyanto.
Hariyanto mengungkapkan, sebelum eksekusi, masih ada peluang terakhir WNI tersebut bebas dari hukuman mati. Yaitu pemberian maaf dari keluarga korban. Namun sayangnya keluarga korban Fatmah alias Wartinah tak diketahui identitasnya. Diduga karena persoalan administrasi yang un procedural sebelumnya.
“Apabila keluarga korban memberikan maaf kepada 2 PMI yang dieksekusi, mungkin keputusannya akan berbeda. Bisa dikurangi atau bisa dibebaskan hukuman mati. Masalahnya sejak 2006 sampai hari ini keluarga yang dianiaya tidak ditemukan,” tutur Hariyanto.
“Sudah dilakukan penelusuran lewat imigrasi Arab Saudi, imigrasi di Indonesia, tetap tidak ditemukan. Dugaan kami memang persoalan pendataan, karena itu kami merekomendasikan sangat penting untuk melakukan pendataan pekerja migrant Indonesia mulai dari tingkat desa,” imbau dia.
Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.
AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH. Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.

0 Komentar